Nama Kelompok:
Alfin
Mustika
Bima
Egalia
RINGKASAN MATERI K3LH
v Pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
v
Pengertian kecelakaan kerja
adalah Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur
kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material
maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
v
Kriteria
umum penyakit akibat kerja, yaitu :
a.
Adanya hubungan
antara tempat kerja terbuka yang spesifik dan penyakit.
b.
Adanya fakta
bahwa frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih tinggi dari pada
masyarakat umum.
c.
Penyakit dapat
dicegah dengan melakukan tindakan preventif di tempat kerja.
v
Tujuan K3 ditinjau dari perusahaan :
a.
Meningkatkan kinerja dan omset
perusahaan.
b.
Mencegah terjadinya kerugian ( total loss control minimum )
c.
Memelihara sarana dan prasarana
perusahaan.
v
Dasar
hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
1)
UU No. 1 Tahun
1970 tentang Kesehatan Kerja.
2)
UU No. 25
tahun 1997 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3)
Keputusan
presiden no. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
v
Usaha-usaha
perlindungan keselamatan kerja dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
a.
Usaha
prefentif atau mencegah : berarti mengendalikan atau menghambat sumber-sumber
bahaya yang terdapat di tempat kerja sehingga dapat mengurangi atau tidak
menimbulkan bahaya bagi para karyawan.
b.
Usaha kuratif
atau mengobati : berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan
oleh sumber-sumber bahaya yang terdapat di tempat kerja.
v
Faktor-faktor penyebab timbulnya
kecelakaan kerja, yaitu :
-
Alat
pengamanan yang tidak sempurna.
-
Peralatan yang
rusak.
-
Prosedur yang
berbahaya di dalam, di atas, atau di sekitar peralatan dan mesin.
-
Tempat
penyimpanan yang tidak aman.
-
Kurangnya
pencahayaan.
-
Tidak
berfungsinya ventilasi udara.
v Alat-alat keselamatan diri :
1.
safety
Helmet : Berfungsi sebagai pelindung
kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
2.
Sabuk Keselamatan (safety belt) : Berfungsi sebagai alat pengaman
ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang
serupa (mobil, pesawat,
alat berat, dan lain-lain)
3.
Sepatu Karet (sepatu boot) : Berfungsi sebagai alat pengaman saat
bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan
metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
4.
Sepatu pelindung (safety shoes) : Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan
kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk
mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
5.
Sarung Tangan : Berfungsi sebagai alat pelindung
tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera
tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing
pekerjaan.
6.
Tali Pengaman (Safety Harness) : Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
7.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff) : Berfungsi sebagai pelindung telinga
pada saat bekerja di tempat yang bising.
8.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) : Berfungsi sebagai pelindung mata
ketika bekerja (misalnya mengelas).
9.
Masker (Respirator) : Berfungsi sebagai penyaring udara
yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu,
beracun, dsb).
10. Pelindung
wajah (Face Shield) : Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda
asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
11. Jas Hujan (Rain Coat) : Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja
(misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
v Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang
bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan
pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.
v Masker
(respirator) berfungsi sebagai penyaring udara yang
dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu,
beracun, dan sebagainya).